Rohil,(Matahukum.id)–Penanganan kasus dugaan korupsi di tingkat kepenghuluan kembali memicu sorotan publik. Seorang warga Panipahan berinisial M menagih kepastian hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) terkait laporannya yang mengendap sejak 14 Juni 2026.
Laporan tersebut menyeret mantan Pejabat (Pj) Penghulu Pulau Jemur berinisial AM yang diduga kuat menyelewengkan dana desa. Meski telah dilaporkan lebih dari satu bulan beserta berkas bukti pendukung, belum ada titik terang status hukum perkara tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan pelapor, terdapat tiga pos anggaran yang diduga ditilep terlapor untuk kepentingan pribadi:
Dana BUMDes (Rp48 Juta): Anggaran penyertaan modal untuk BUMDes Kepenghuluan Pulau Jemur yang dikelola tanpa transparansi.
Anggaran Pilpeng 2026 (Rp60 Juta): Dana Pemilihan Penghulu yang diduga di-mark-up.
Proyek Semenisasi Tahap I (Rp40 Juta): Anggaran pembangunan jalan desa yang terindikasi fiktif.
M menilai kelambanan penyidik dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Rokan Hilir. Ia pun mendesak Kejari Rohil bergerak cepat memeriksa terlapor.
”Kami meminta Kejari Rohil segera mengusut dan memeriksa mantan Penghulu Pulau Jemur berinisial AM. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya demi penegakan hukum yang bersih,” tegas M, Minggu (2/8/2026).
Masyarakat Kepenghuluan Pulau Jemur kini menanti langkah tegas dan transparan dari Kejari Rohil untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut demi memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera.
( Redaksi)












