Pinggir,Riau,”matahukum.id – Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi, Nomor : LP/178/V/2024/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 27 Mei 2024, tentang Perkara Penganiayaan Berat.
Yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024. Dengan Tempat Kejadian Perkara di Jalan Dusun Air Hitam RT.002/ RW.003 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kab Bengkalis Provinsi Riau (Rumah Tersangka).
Karena korban UT (36) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, berduaan dengan istri orang, berakhir di ujung kampak.
Kapolsek Pinggir Kompol Dermawan, SH.,MH membenarkan hal itu terjadi, setelah salah satu warga yang mengaku sebagai abang dari korban yang bernama, Tamba (48) warga Keluarahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, mendatangi Polsek Pinggir untuk membuat laporan.
Atas dasar laporan Polisi, Nomor : LP/178/V/2024/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 27 Mei 2024, Bahwa Eko (36) warga Dusun Air Hitam Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, beserta barang bukti, 1 (satu) Bilah Kampak Bergagang Besi diamankan oleh Polsek Pinggir.
“Begini kronologis singkatnya, bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB, di Dusun Air Hitam Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau (dirumah tersangka) telah terjadi penganiayaan berat terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka.
“Kronologis Kejadian bahwa pada saat pelapor berada di rumah mendapatkan informasi bahwa adik kandung pelapor (korban) dianiaya/dipukuli oleh orang dan saat ini sedang berada di Rumah Sakit Umum Duri.
“Kemudian pelapor pergi kerumah Sakit Umum duri dan menemukan korban sudah berada di ruang IGD dengan kondisi tangan kiri luka robek berdarah, betis sebelah kanan luka robek, kepala luka robek berdarah, alis mata kiri luka robek berdarah, otot lengan kanan luka robek, perut bengkak/memar.
“Setelah itu pelapor menanyakan kepada korban siapa pelaku penganiayaan tersebut, dan korban berkata bahwa pelaku penganiayaan tersebut adalah saudara EKO, dimana korban dianiaya karena korban ada berduaan di rumah tersangka bersama dengan istri tersangka yang bernama saudari. RIS.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka pada sekujur tubuhnya, dan saat ini masih di rawat di ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD Duri, dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir untuk di proses hukum lebih lanjut,terangnya.(mir)