LP Nasdem Pertanyakan Tindak Lanjut Pengaduan Dana Desa bandar gunung kec bandar masilam Kab.Simalungun

SIMALUNGUN,(Matahukum.id)– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP Nasdem) Sumatera Utara mempertanyakan perkembangan pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2025 di Desa bandar gunung , Kecamatan bandar masilam Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pengaduan tersebut disampaikan pada 23 Juli 2026 oleh Ketua DPW LP Nasdem Sumatera Utara, Lamtar Sastro Sidauruk, kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Simalungun melalui Satreskrim, khususnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor 3600/DUMAS/DPW LP NASDEM/VII/2026, dengan perihal pengaduan masyarakat dan permohonan penyelidikan terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2025 di desa Bandar Gunung

Dalam pengaduannya, LP Nasdem menyampaikan sejumlah kegiatan dan realisasi anggaran yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serta klarifikasi dari pihak terkait.

Adapun sejumlah kegiatan yang disebut dalam pengaduan tersebut antara lain:

1. Pembangunan rehabilitasi pengerasan jalan Rp.82.419.000
2. Pembangunan pengerasan jalan sebesar Rp184.530.100
3. Pembangunan jalan desa sebesar Rp.76.600.000
4. Penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp22.750.000
5. Operasional pemerintahan desa sebesar Rp.7.000.000
6. Kegiatan seremonial desa Rp14.000.000
7. Pengelolaan lingkungan hidup sebesar Rp 8.000.000

8.pembangunan pengerasan jalan desa sebesar Rp 67.895.160
9. Pembangunan pengerasan jalan desa sebesar Rp182.304..000 dan
10. Peningkatan produksi peternakan sebesar Rp162.700.000
11. Penyertaan modal SEBesar Rp.158.657.400
12. Penyusunan oendataan 15.000.000

13. Pekerjaan jalan telfird sebesar Rp.172.284.150
14. Rehab jalan desa Sebesar Rp. 151.800.000

Terima SP2D dari Polres Simalungun

LP Nasdem Sumatera Utara kemudian menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) dari Polres Simalungun dengan Nomor B/1498/VIII/2026/RESKRIM, tertanggal 3 Agustus 2026.

Surat tersebut menjadi bagian dari pemberitahuan perkembangan atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada pihak kepolisian.

Namun, hingga Selasa , 29 September 2026, pihak LP Nasdem masih berupaya berkomunikasi dengan Polres Simalungun untuk mengetahui perkembangan serta langkah lebih lanjut atas pengaduan tersebut.

Dari komunikasi yang dilakukan, pihak Polres Simalungun menyampaikan bahwa telah dilakukan undangan kepada Kepala Nagori desa Bah Tebu untuk dimintai keterangan.

LP Nasdem Apresiasi Polres Simalungun

Ketua DPW LP Nasdem Sumatera Utara, Lamtar Sastro Sidauruk, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Simalungun beserta jajaran Satreskrim, khususnya unit yang menangani tindak pidana korupsi.

Menurutnya, tindak lanjut terhadap laporan atau pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai proses penanganan suatu pengaduan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Simalungun dan jajaran Satreskrim, khususnya Tindak Pidana Korupsi, yang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang kami sampaikan,” ujar Lamtar.

Ia berharap proses tersebut dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

LP Nasdem juga meminta agar sejumlah hal yang tercantum dalam pengaduan dapat diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, realisasi kegiatan di lapangan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Dengan adanya proses pemeriksaan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai penggunaan Dana Desa di Nagori Bah Tobu , khususnya terhadap sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian dalam pengaduan.

Seluruh poin yang disebutkan dalam pemberitaan ini merupakan materi pengaduan masyarakat dan permohonan penyelidikan dari LP Nasdem. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kerugian negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa, menilai bukti, dan menentukan berdasarkan hasil proses hukum yang berlaku.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *