Gerak Cepat Polsek Gunung Malela: Dua Bulan Buronan Penganiayaan Bersenjata Arit Akhirnya Dibekuk

MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN –- Kerja keras dan ketekunan jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun Polda Sumatera Utara membuahkan hasil. Pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis arit, Ahmad Al Ayubi Waliyuddin alias Yubi (21 tahun), berhasil ditangkap pada Sabtu, 02 Mei 2026, sekira pukul 16.00 WIB, setelah hampir dua bulan menjadi target pencarian petugas sejak kejadian pada 03 Maret 2026.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Minggu, 03 Mei 2026, sekira pukul 21.35 WIB membenarkan penangkapan tersebut. “Ini adalah wujud nyata komitmen Polres Simalungun dalam menghadirkan institusi yang berintegritas dan humanis bagi masyarakat. Tidak ada pelaku kejahatan yang bisa bersembunyi dari jangkauan hukum,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/54/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut, yang masuk pada Selasa, 03 Maret 2026 pukul 13.00 WIB. Pelapor sekaligus korban adalah Rido Saputra Simarmata, seorang wiraswasta berusia 24 tahun, beralamat di Jalan Bulang Kompleks Adven, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Kejadian penganiayaan ini berlangsung pada Selasa, 03 Maret 2026, sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Jalan Teratai III, Kompleks Kuburan Kristen, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Berdasarkan kronologis yang dihimpun, kejadian bermula saat korban Rido Saputra Simarmata bersama pelaku dan dua orang saksi yakni Doli Sitompul dan Egi Garingging sedang berkumpul di Jalan Haji Ulakma Sinaga untuk membahas hasil penjualan alpokat. Setelah itu mereka berjalan kaki bersama menuju Jalan Teratai III. Sesampainya di kawasan Kompleks Kuburan Kristen, pelaku tiba-tiba datang dari belakang dan langsung mengarahkan sebilah arit ke leher korban. Dengan sigap, korban berusaha menangkap arit tersebut menggunakan tangan kirinya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada telapak tangan kiri, leher, dan dagu. Pelaku berhasil melarikan diri usai kejadian, namun laporan korban segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Begitu laporan masuk, kami langsung instruksikan Kanit Reskrim untuk membentuk tim dan melakukan pengumpulan alat bukti guna mengidentifikasi dan menemukan pelaku. Meski memerlukan waktu, kami tidak pernah berhenti mencari,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, S.H. bersama tim opsnal dan penyidik terus melakukan pengejaran. Pada Sabtu, 02 Mei 2026, sekira pukul 16.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di Jalan H. Ulakma Siregar. Dari rumah pelaku, petugas juga menyita satu bilah arit bergagang kayu yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Pelaku Ahmad Al Ayubi Waliyuddin alias Yubi, yang lahir di Pematangsiantar pada 15 Januari 2005 dan beralamat di Huta IV, Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, kini telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus bergerak cepat dalam menangani setiap laporan masyarakat. “Kami hadir untuk masyarakat. Setiap pengaduan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas AKP Verry Purba.

R, Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *