Bengkalis,Riau,”matahukum.id – Setelah dilakukan audit kembali oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau pada tahun 2022 yang lalu, dengan hasil data yang di peroleh ditemukannya dugaan SPPD fiktif sebanyak 52 orang di sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis -Riau.
Dugaan pelanggaran hukum kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis ini terkuak kepublik setelah LSM. INPEST memberikan keterangannya kepada media suarahebat.co.id pada Senin 26 Agustus 2024.
Disadur dari media tersebut, lebih kurang ceritanya begini yang di beritakan oleh sejumlah media masa berbasis digital sehingga menjadi pembicaraan hangat publik.
Hal ini terungkap ketika LSM INPEST Kabupaten Bengkalis mengirimkan surat pada tanggal 9 Agustus 2024 lalu, yang meminta klarifikasi atas temuan BPK-RI perwakilan provinsi Riau tentang adanya SPPD Fiktif alias ganda, serta perbuatan yang melanggar Hukum lainnya dalam perjalanan dinas di sekretariat DPRD kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022.
Hambali dari LSM INPEST menduga perbuatan melanggar hukum yang di lakukan oleh oknum oknum di sekretariat DPRD kabupaten Bengkalis, ini dilakukan berulang ulang kali pada tahun anggaran 2021 dan 2022 ujarnya.
Dan Hambali dari LSM INPEST menjelaskan pada tahun anggaran 2021 oknum oknum yang diduga melanggar Hukum dengan kegiatan pada SPPD sekitar 41 orang.
Dan di tahun anggaran 2022 bertambah menjadi 52 orang, ini sesuai dengan data yang di peroleh dari audit BPK RI perwakilan provinsi Riau tegasnya.
Dan adanya modus dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dengan cara pembuatan dan penggunaan invoice atau bill hotel palsu, Pencairan SPPD ganda dan beririsan, pembuatan SPPD ganda.
Pembayaran uang harian oleh bendahara melebihi standar uang harian, Pembayaran uang penginapan melebihi standar uang penginapan tambahnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Rafiadi Ikhsan saat di konfirmasi (26/8) media ini melalui pesan singkat whattshapp “Iya, segera akan kami beri jawaban dan klarifikasi terkait surat tersebut”ujarnya.
LSM INPEST Kabupaten Bengkalis lagi mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan perbuatan yang di duga melanggar hukum ke aparat penegak hukum (APH).
Karena menurut Hambali tidak ada efek jera dari oknum-oknum di sekretariat DPRD kabupaten Bengkalis, ketika diperiksa oleh BPK di tahun anggaran 2021, malah bertambah banyak oknum oknum yang ikut melakukan pelanggaran hukum di tahun anggaran 2022. Tutupnya.(sadur/Red).