Satu Di Desa Harapan Satu Anggur Merah Diringkus Polsek Mandau

Duri,”matahukum.id – Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkapkan di dua tempat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau Polres Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan di hari yang sama yaitu pada Sabtu, 15 Agustus 2026, yang pertama terciduk satu orang terduga berinisial R.N (51) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Desa Harapan, dan kemudian di lokasi yang kedua juga berhasil di ringkus terduga berinisial I (29) di Jalan Anggur Merah 1 sekira pukul 16.10 WIB Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan adanya pengungkapan dua titik lokasi perkara tersebut.

Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial R.N. (51). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Satu paket ditemukan di tangan sebelah kiri tersangka, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dasbor sepeda motor, di dalam kotak rokok.

Selain itu, petugas turut mengamankan 1 unit handphone, uang tunai Rp. 567.000, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

KemudianTim Opsnal Polsek Mandau melanjutkan melakukan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial I (29) di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dan 2 bungkus yang diduga narkotika jenis ganja.

Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone, uang tunai Rp740.000, 1 unit sepeda motor Honda Beat, serta 2 dompet kecil warna pink.

Berdasarkan keterangan awal kedua tersangka, barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J.H. yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber dan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga telah melaksanakan pemeriksaan tersangka, pengecekan urine, dokumentasi, serta langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika serta memutus mata rantai peredarannya.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Upaya tersebut sejalan dengan P4GN, yang menitikberatkan pada pencegahan, pemberantasan, penegakan hukum, serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.

Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Mandau.(mir)

 

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *