MATAHUKUM.ID / Pekanbaru – Diduga oknum Pejabat Pemko Pekanbaru yang juga Seorang Kadis (IAH) merampas tanah seorang janda dengan diduga menggunakan dokumen palsu dan memanipulasi data yang mengakibatkan tanah tersebut menjadi sengketa.
Darmiwati mengklaim oknum IAH yang mau merebut tanah miliknya. Tanah tersebut berada di Jl.Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dan kini sengketa itu sampai ke pengadilan.
Darmiwati merasa heran tiba-tiba ada oknum yang mengaku memiliki tanah milik Dirinya. Padahal dirinya mengaku memegang bukti kuat kepemilikan tanah.
Adapun bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut berupa sebuah rumah dan kandang ayam beras serta kandang kambing yang merupakan salah satu bukti bahwa tanah tersebut milik Darmiwati.
Tanpa pikir panjang pihak yang juga mengklaim tanah tersebut dengan seenaknya saja menghancurkan kandang ayam dan kambing tersebut yang mana material seng dan kayunya dipergunakan kembali untuk memagar tanah yang di klaimnya tersebut.
Tak hanya sampai disitu, pada hari Jum’at 8 Maret 2024 pukul +-14.00 WIB terjadi pertemuan antara pihak yang mengklaim tanah tersebut melalui kuasa hukum PR (inisial) dengan Darmiwati dan Ridha Yahya yang juga diserobot tanahnya.
Dalam pantauan awak media mendengarkan dan menyaksikan bahwa dengan tegas oknum PR diduga mengancam dengan mengatakan akan menggugat juga rumah yang ditinggali beserta tanah milik Darmiwati yang berada tepat didepan tanah yang sengketa tersebut.
Terlihat juga pihak oknum yang diduga menyerobot tanah tersebut dengan menyewa beberapa oknum preman mencoba menghalangi para pekerja dan merusak kembali pagar yang telah dibuat oleh pekerja yang diperintah oleh pemilik sah tanah tersebut yaitu Ridha Yahya dengan Surat Hak Milik (SHM) ditangannya.
Sebagai catatan dan pemberitahuan kepada publik, bahwa tanah yang diduga diserobot tersebut ada 2, yaitu atas nama Darmiwati dan Ridha Yahya (terkena sebagian)
“Tanah ini direbut dan digugat oleh IAH (inisial) melalui kuasa hukum PR setelah sepeninggal almarhum suami saya, kok selagi hidup suami saya mereka tidak pernah menggugat tanah ini dan menunggu suami saya meninggal baru melakukan gugatan, bahkan PH mereka tidak mau menunjukkan surat bukti kepemilikan dan surat ukur tanah yang patut dapat dicurigai kuasa hukum oknum tersebut memanipulasi data dan diduga memalsukan identitas kepemilikan alas hak” ucap Darmiwati kepada awak media.
Darmiwati mengharapkan keadilan di Negara Indonesia ini khususnya di Provinsi Riau, jangan menggunakan status jabatan pejabat pemko sebagai jalan merampas hak orang lain.
“Kalau memang IAH mengatakan tanah itu miliknya kenapa IAH tidak pernah melakukan pembatalan sertifikat atas nama M. Ridha Yahya sampai saat ini,”.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari M. Ridha Yahya SE, yang bernama Refi Yulianto SH juga menambahkan bahwa,” Kami akan memperjuangkan Hak dari klien Kami yang bernama M. Ridha Yahya berdasarkan fakta.
” Negara kita Negara Hukum semua itu berdasarkan bukti kita berdiri di pihak yang benar, karena klien kita punya bukti surat sertifikat hak milik,” tegasnya
Sementara IAH sampai gugatan kita didaftarkan di pengadilan sampai di tahap mediasi pun serta sampai pada tahap pemagaran di lapangan tidak pernah mampu memperlihatkan bukti surat kepemilikannya, tutup Refi.
(Tim)