Diduga Diancam Bunuh oleh Oknum Askep PTPN IV Kebun Mayang, Wartawan Resmi Lapor ke Polres Simalungun

MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN –-Kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan media online yang diduga dilakukan oleh oknum Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang kini memasuki babak baru.

Korban telah membuat laporan resmi ke Polres Simalungun agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum sekaligus menjaga kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, wartawan tersebut diduga mendapat intimidasi dan ancaman setelah menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang.

Dalam peristiwa itu, oknum Askep berinisial PM diduga mengeluarkan ucapan bernada ancaman, antara lain:

“Ngapain kau berita-beritakan kebun itu? Mengganggu keluargaku kau. Ngapain kau beritakan kerjaanku dan kau bagikan pula kepada pimpinan saya. Ini peringatan terakhir samamu. Sekali lagi kau beritakan kerjaanku, kumatikan kau. Bunuh-bunuhan pun maunya aku. Biar kau kenal aku. Kau pikir takut aku? Entah siapa nanti mati dijogal. Ayo main kita, berdua kalian, gak takut saya!”

Atas dugaan ancaman tersebut, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Simalungun agar dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional.

Ketua DPC Pro Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini.

“Kami mendukung langkah hukum yang ditempuh korban. Ancaman terhadap wartawan tidak boleh dianggap sepele karena dapat mengganggu kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap Polres Simalungun memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian dari kalangan insan pers yang menilai bahwa kritik dan pemberitaan terhadap pengelolaan aset negara merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui dugaan intimidasi atau ancaman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari oknum Askep berinisial PM maupun dari manajemen PTPN IV Regional II terkait laporan yang telah diajukan ke Polres Simalungun.

Perkembangan penanganan laporan tersebut kini menjadi perhatian publik dan komunitas pers yang berharap proses hukum berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Insiden ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk dugaan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan diharapkan diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terjaga.”
(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *