Simalungun, (Matahukum.id)–mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP).. di duga pangulu Mayang abaikan aturan tersebut di atas.
Berdasarkan hasil pantauan awak media ini dan lembaga swadaya masyarakat Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (KPH-PL) , bahwasanya kegiatan dana desa’ Pengulu Mayang Perlu Untuk kemudian Di Konfirmasi dan Meminta klarifikasi, tepatnya pada tanggal 29/07/2026.sekitar pukul 12.00.wib. pangulu Nagori Mayang tidak berada di tempat.
M . Purba salah seorang lembaga swadaya masyarakat Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup(KPH-PL),, Saat di konfirmasi awak media ini menegaskan, kita dari team Awak Media Dan LSM Sayang kinerja pihak pangulu Nagori Mayang, pasalnya , kita dari team sudah sering untuk kemudian berkunjung hendak melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi terkait dana desa yang di kelola oleh pangulu Nagori Mayang selama menjabat sebagai penyelenggara negara dan penggunaan anggaran.
Selain itu, kita juga akan melakukan cross check secara transparan terkait penggunaan anggaran tersebut, pasalnya banyak informasi yang beredar yang tidak bertanggungjawab perlu untuk kemudian di lakukan konfirmasi dan investigasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).
Menurutnya, kita dari masyarakat perlu untuk kemudian melakukan konfirmasi terkait anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat untuk sebagian kontrol sosial untuk kemudian menjalankan dan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dan daerah, kita sangat mengharapkan agar pangulu Nagori Mayang dapat bertemu untuk kita lakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi terkait dana desa yang di kelola semenjak menjabat sebagai pangulu Nagori Mayang, tutupnya,..
Team.












