Di Duga Manager PTPN Regional 2 Laras, Abaikan Tugas dan Fungsinya(Tupoksi)

MATAHUKUM.ID/SIMALUGNUN–Terkait pemberitaan team Awak Media dalam beberapa waktu yang lalu atas temuan tidak jelas nya perawatan di perkebunan PTPN Regional 2 Laras, sangat miris diabaikan padahal kinerja dari temuan awak media jelas manager PTPN Regional 2 Laras terbengkalai di duga dana perawatan tidak sesuai dengan diperuntukkan sehingga berpotensi merugikan negara.

Kemudian atas situasi perawatan tersebut menimbulkan pertanyaan besar dan sungguh sangat serius, kemanaaaa Anggaran pemeliharaan tersebut…. kebun yang seharusnya rutin untuk kemudian di rawat semaksimal mungkin, akibat temuan tersebut diatas,ada indikasi penyalahgunaan wewenang dana perawatan di tubuh PTPN Regional 2 Laras kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.

Ironisnya lagi, ketika awak media membuat pemberitaan atas temuan tersebut, banyak pihak yang menteror Awak Media dan kemudian terkait pemberitaan tersebut beberapa staf dari pihak PTPN Regional 2 Laras di duga memakai pihak lain untuk kemudian melakukan koordinasi, tetapi tidak jelas keberadaan nya ,

Masyarakat menegaskan dan menilai, persoalan ini tidak boleh untuk kemudian di biarkan berlarut larut, seharusnya sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN Regional 2 Laras menjadi tulang punggung negara, sehingga berpotensi menghasilkan Devisa negara demi dan untuk kemakmuran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Selain itu, publik sangat mengharapkan agar aparat penegak hukum maupun pihak dari internal PTPN Regional 2 Laras segera untuk kemudian menindak lanjuti temuan tersebut.

Masyarakat meminta dan mengharapkan,jika dugaan atas temuan tersebut, maka tindakan tegas harus dilakukan,sebab kuat dugaan buruk nya Kinerja pihak PTPN yang kemudian dapat berpotensi merugikan Negara.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *