MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN--,,Waaooo…lagi lagi berita hangat terjadi di wilayah kerja PTPN IV Kebun Laras, telah ditemukan buah mentah yang tidak sesuai dengan standar operasional yang telah menjadi ketetapan dari menteri BUMN Senin tanggal 08.06.2026.
Terkait hal temuan tersebut dari media dan LSM Bara Hati menilai kinerja dari pihak PTPN IV Kebun Laras telah kangkangi peraturan oleh menteri yang terkait..
Menurut salah seorang pegiat LSM Barahati Irmayani menegaskan, Berdasarkan hasil pantauan awak media ini Dan LSM Barahati kabupaten Simalungun di PTPN IV Kebun Laras banyak tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Terkait hal temuan tersebut kami dari team media dan LSM meminta kepada bapak presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di jakarta, untuk kemudian menindak tegas kinerja pihak PTPN IV Kebun Laras yang tidak proporsional dan Koperatif.
Selain itu, akibat dari kinerja oleh pihak PTPN IV Kebun Laras di kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara di Duga dapat merugikan negara kesatuan Republik Indonesia.
Irmayani menambahkan dan mengatakan, terkait hal hasil pantauan team media dan LSM Barahati tersebut di atas, kita akan melayangkan surat konfirmasi untuk kemudian meminta klarifikasi kepada pihak PTPN IV Kebun Laras,, katanya,,
Team.












