Tagulandang,”matahukum.id – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi pada Rabu 17 April 2024 pukul 21.00 WITA.
Secara resmi menaikkan status Gunung Ruang menjadi level IV atau ‘AWAS’ Peningkatan level tertinggi untuk status Gunung Api itu dilakukan setelah Gunung Ruang menunjukkan adanya aktivitas vulkanik yang terus meningkat sejak awal bulan ini.
Hasil catatan instrumental yang dirilis PVMBG, pada tanggal 16 April 2024 pukul 21.45 WITA, Gunung Ruang mengalami erupsi eksplosif dengan estimasi tinggi kolom mencapai 2.000 meter dari puncak.
Kondisi itu terus meningkat hingga kolom abu mencapai 2.500 meter dari puncak pada tanggal 17 April 2024 pukul 01.08 WITA.
Kemudian pada pukul 21.15 WITA, erupsi eksplosif kembali terjadi dengan kolom abu berwarna kelabu hingga hitam dengan tinggi sekitar 3.000 meter disertai suara gemuruh dan gempa yang turut dirasakan di Pos Pengamatan Gunung Api Ruang.
Laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sitaro, erupsi Gunung Api Ruang menyebabkan terjadinya hujan abu disertai batu dan kerikil dan mencapai ke permukiman warga yang ada di pesisir Tagulandang.
Beberapa warga dilaporkan terkena lontaran kerikil dan bebatuan tersebut dan sudah mendapat penanganan intensif.
Demi menghindari adanya dampak erupsi yang lebih parah, pihak Pemeritah Kabupaten Sitaro melalui, mengevakuasi 828 warga sekitar dengan rincian sebanyak 506 warga Desa Laingpatehi dan 322 warga Desa Pumpente.
Adapun lokasi pengungsian berada di SMP Negeri 1 Tagulandang sebanyak 45 jiwa dan kurang lebih 783 jiwa lainnya di rumah kerabat yang berada di daratan Pulau Tagulandang.
Pihak BPBD Kabupaten Sitaro terus berkoordinasi dengan lintas instansi terkait guna monitoring, kaji cepat dan upaya penyelamatan masyarakat terdampak.
BPBD juga telah memberikan bantuan berupa 123 lembar tikar, 123 lembar selimut dan 400 lembar masker kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sitaro, bersama pihak terkait juga tengah menyiapkan alat angkut untuk mengevakuasi warga, menggunakan Kapal Ferry KMP Lokong Banua dan KMP Lohoraung ditambah perahu penyeberangan milik warga.
Di samping itu, Basarnas juga menurunkan KM Bima Sena untuk membantu proses evakuasi warga.
Sebagai upaya percepatan penanganan daruat, Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah menetapkan Status Tanggap Darurat melalui SK Bupati Sitaro Nomor 100/2024 terhitung selama 14 hari mulai tanggal 16 – 29 April 2024.
Periode masa Tanggap Darurat Ini bersifat dinamis dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan dengan melihat kondisi di lapangan.
Dengan kenaikan level IV atau ‘Awas’, pihak PVMBG telah mengeluarkan beberapa rekomendasi bagi masyarakat sekitar/pengunjung/wisatawan agar tetap waspada, dan tidak memasuki wilayah radius 6 Km dari pusat kawah aktif Gunungapi Ruang.
Masyarakat yang bermukim pada wilayah Pulau Tagulandang dan berada dalam radius 6 Km agar segera dievakuasi ke tempat aman di luar radius 6 Km.
Masyarakat di Pulau Tagulandang, khususnya yang bermukim di dekat pantai, agar mewaspadai potensi lontaran batuan pijar, luruhan awan panas (surge), dan gelombang tsunami yang dapat dipicu oleh runtuhan tubuh gunung Api ke dalam laut.
Masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan masker, untuk menghindari paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu sistem pernafasan.
Masyarakat di sekitar G. Ruang diharap tenang, beraktivitas seperti biasa, tidak terpancing isu-isu tentang erupsi G. Ruang dan tetap mengikuti perkembangan aktivitas Gunung Api Ruang dari pihak berwenang seperti Pos Pengamatan Gunung Api Ruang, PVMBG, BNPB, BPBD dan lainnya.
Sebagai bentuk upaya memaksimalkan penanganan darurat atas dampak erupsi Gunungapi Ruang, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., bertolak menuju Kabupaten Sitaro pagi ini, pada Kamis (18/4). Kepala BNPB akan hadir bersama Kepala PVMBG Hendra Gunawan dan beberapa jajaran lainnya.
Kepala BNPB juga akan membawa sejumlah dukungan logistik dan peralatan serta kebutuhan dasar warga terdampak lainnya.
Disamping itu Kepala BNPB juga akan menyerahkan dukungan berupa Dana Siap Pakai (DSP) untuk operasional selama masa penanganan darurat hingga pemulihan nantinya.
sumber fecebook : Info Bencana BNPB