Bayar Upah Buruh Dibawah Ketentuan UMP Jaksa Agung Ringkus Direktur Perusahaan

Jakarta,” – Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana HENDRY KUMULIA pada Rabu 27 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

Menurut Siaran Pers Nomor: PR – 278/101/K.3/Kph.3/03/2024 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana, pada Jakarta, 28 Maret 2024 di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bahwa, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Identitas Terpidana yang diamankan yaitu, Nama, Hendry Kumulia, Tempat lahir: Jakarta Usia/tanggal lahir: 69 Tahun/ 03 Agustus 1955. Jenis kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Agama : Buddha
Pekerjaan : Direktur PT. Siliwangi Kniting Factory.

Tempat Tinggal : Jalan Permata Hijau Blok J-2/3. Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Adapun Hendry Kumulia merupakan Terpida yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, Terpidana Hendry Kumulia dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Saat diamankan, Terpidana Hendry Kumulia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *