Hukum  

Jaksa Tangkap Enam Orang Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Jakarta,”matahukum.id – Pada Jumat 19 Januari 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 (enam) orang Tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan tahun 2023.

Adapun ke 6 (enam) orang tersangka tersebut diantaranya, NSS selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus kepala balai teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai dengan 2017. Kemudian AGP selaku kuasa pengguna anggaran Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2018. lalu AAS selaku penjabat pembuat komitmen. dan HH selaku penjabat pembuat komitmen. serta RMY selaku ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan konstruksi tahun 2017. dan juga AG selaku Direktur PT. DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta Api pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan ini kerugian negara di perkirakan oleh tim penyidik kejaksaan republik indonesia, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp. 1,3 triliun.

Menurut tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia bahwa, oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur Kereta Api Besitang – Langsa tidak dapat di manfaatkan pergunakannya.(twiterkejaksaanri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *