Duri,”matahukum.id – Tidak terima warga pengendara mobil komplain akibat tumpukan tanah yang bercampur bebatuan untuk timbunan jalan yang berlubang hingga terhalangnya jalan keluar mobil warga tersebut, seorang laki-laki berinisial DS (28) warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, merasa tersinggung dan tersulut emosi atas komplain tersebut, sehingga pelaku dengan tampang wajah seram mendatangi rumah warga sambil membawa kampak dan melakukan pengancaman.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut pelaku dijerat ke dalam Perkara Tindak Pidana Pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHPidana.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, kepada media online matahukum.id membenarkan peristiwa tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 24 September 2026 di
Jalan Tegar RT. 004 / RW. 010 Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Perkara tersebut setelah dilaporkan oleh NS (39) Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan, pelaku langsing ditangkap Pada hari Kamis tanggal 05 November 2026 sekira pukul 13.30 WIB.
Begini kronologis kejadiannya, Berawal pelapor Komplain tentang tunggukan tanah bercampur batu untuk timbunan jalan yang berlobang yang menghalangi mobil pelapor yang hendak keluar kejalan poros.
Disaat pelapor beserta RT dan Babhinkamtibmas Desa Buluh Manis Bripka Agusrizal sedang menyelesaikan masalah tersebut di rumah RT yang hanya berjarak 30.M dari rumah pelapor.
Tiba-tiba terlapor dengan menggunakan sepeda motor berhenti di rumah pelapor dan turun langsung mendekat ke teras rumah sambil mengangkat kampak yang ia bawa dan di arahkannya ke pintu rumah pelapor dengan berkata “mana…mana” yang mana pada saat itu dua orang anak pelapor yang sedang berdiri di depan pintu menangis ketakutan sambil belari masuk kedalam rumah.
Ketika kejadian tersebut dua orang saksi tidak bisa berbuat apa-apa selain melihat kejadian tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan anak pelapor merasa syok melihat terlapor mengarahkan kampak di hadapan mereka dan selanjutanya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Begini kronplpgis penangkapannya, Pada Hari Kamis tanggal 05 November 2026, Sekira pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Mandau yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau, mendapat informasi bahwa pelaku Pengancaman sedang berada didalam rumah di Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Mandau yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau, langsung menuju ke Jalan Tegar, Sesampainya ditempat tersebut team mengamankan satu orang bernama DS.
Atas kejadian tersebut tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.












