Masih Meringkuk Didalam Sel Tahan Kembali Ditangkap Oleh Polsek Mandau

Duri,”matahukum.id – Masih meringkuk di dalam sel tahanan Mapolsek Mandau, seorang laki-laki warga Desa Petani DP (18) terkait pencurian HP, kini kembali ditangkap oleh Polsek Mandau bersama barang buktinya, satu unit sepeda motor Merk Honda Beat, satu unit kunci sepeda motor, satu lemba STNK terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor dan di jerat kedalam Perkara Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, kepada media online matahukum.id pada Sabtu 31 Oktober 2026 membenarkan telah menangkap kembali seorang tersangka laki-laki yang masih berada di dalam tahanan sel Mapolsek Mandau Pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2026 sekira pukul 15.30 WIB. terkait dugaan pencurian sepeda motor.

Begini kejadian perkara tersebut, seorang laki-laki yang bernama inisial SU (50) warga Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis melaporkan peristiwa hukum dugaan pencurian satu unit sepeda motor miliknya.

pelapor ketahui sewaktu pelapor sedang berada di rumah. Tiba-tiba anak laki-laki pelapor yang bernama inisial YRA) warga Desa Petani menelpon ayahnya Pada hari Senin tanggal 07 September 2026 sekira pukul 13.00 WIB. dan memberitahukan bahwa motor ayahnya yang dibawah oleh anaknya tersebut, di bawa kabur oleh tersangka.

Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung mendatangi saksi di TKP, dan sesampai di TKP anaknya menceritakan bahwa pada saat ia sedang duduk-duduk bersama temannya di pipa Km 15 Jurong Rangau.

Tiba-tiba tersangka datang meminta tolong untuk di antarkan ke Jalan Rangau Km 10, dan anaknya pun mengantarkan tersangka.

Sesampainya di depan warung yang berada di sekitar TKP anaknya berhenti untuk memebeli rokok, disaat anaknya membeli rokok, tersangka meminjam sepeda motor tersebut untuk pergi kemesjid, belum sempat anaknya menjawab tersangka langsung mengegas sepeda motornya dan meninggalkan anaknya di TKP.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000_(tiga puluh juta rupiah) dan selanjutnya pelapor, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan.

Begini kronologis penangkapannya, Pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2026 Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwasannya terduga pelaku curanmor atas nama DAVID telah ditangkap dan ditahan di sel polsek mandau dalam perkara pencurian HP.

Kemudian unit Reakrim Polsek Mandau melakukan introgasi awal kepala terduga pelaku atas dasar laporan pengaduan curanmor yang di laporkan saudara SU tersebut.

Setelah melakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku menunjukkan dimana motor hasil curian tersebut di simpan.

Setelah itu init Reskrim Polsek Mandau mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dimana motor tersebut di simpan yaitu di perbatasan antara Bengkalis dan Siak di Jalan Lintas Duri-Kandis di sebuah rumah kosong dan di temukan 1 unit sepeda motor honda beat, kemudian Unit Reskrim melakukan pencocokan terhadap No rangka dan No mesin setelah itu barang bukti di bawa ke Polsek Mandau.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah ingin menguasai sepeda motor milik korban, dimana pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan memanfaatkan kelengahan korban lalu membawa kabur sepeda motor tersebut.(mir)

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *