Duri,”matahukum.id – Pembangunan Proyek Fasilitas sarana sanitasi atau (MCK) tempat mandi mencuci dan Kakus ataupun (WC) Water Closet di Sekolah SDN 33 Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, di duga berpotensi merugikan keuangan Negara dan Pemerintah Daerah.
Proyek pembangunan kamar mandi dan WC di SD Negeri 33 Mandau, Kabupaten Bengkalis, di perkirakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024-2025 ini menjadi sorotan publik.
Meski dinyatakan sudah selesai dikerjakan, bangunan tersebut belum dilengkapi dengan tangki air atau bak kloset (cistern) sepertinya proyek asal Jadi, Kloset Tanpa Tangki Air, pengguna manfaat harus Pakai Ember Cat Bekas.
Hasil pantauan di lapangan, kondisi MCK atau WC di sekolah tersebut sangat memprihatinkan.
Terlihat kloset jongkok terpasang di atas lantai keramik, namun tidak ada tangki pembilas di atasnya.
Sebagai gantinya, di dalam WC tersebut hanya tersedia sebuah ember bekas cat tembok berukuran besar untuk menampung air dan menyiram secara manual.
Kondisi ini jelas tidak sesuai standar sanitasi dan kesehatan sekolah, serta menimbulkan pertanyaan soal kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Peoyek ini tentunya bertolak belakamg dengan standar sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 dan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan kondisi fasilitas MCK, WC Sekolah harus yang sehat, bersih dan memiliki sistem pembilasan yang berfungsi baik untuk mencegah penyebaran bakteri penyakit di lingkungan sekolah.
Kepala Sekolah SDN 33 Mandau, Erawati, S.Pd, saat dikonfirmasi pada Senin 26 Oktober 2026 di ruangannya, membenarkan kondisi tersebut.
Menurutnya, proyek bangunan kamar mandi dan WC di sekolahnya sudah selesai dikerjakan oleh pihak pemborong.
_“Terkait proyek bangunan kamar mandi serta WC di sekolah sudah selesai dikerjakan, memang belum ada tangki air atau bak kloset di dalam WC tersebut,”_ ujar Erawati kepada wartawan.
Sementara itu, kontraktor atau pihak ketiga pemborong proyek tersebut, yang disebut-sebut bernama Pak Guntur, hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangannya terkait proyek tersebut.
Begitu juga halnya di konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis dan Korwil Pendidikan Mandau dan Bathin Solapan belum memberikan tanggapannya.
Proyek Pembangin MCK atau WC tersebut timbul Dugaan Pelanggaran Standar & RAB.
Praktik pembangunan WC tanpa tangki air atau cistern dinilai melanggar Standar Sarana Prasarana Sekolah sesuai Permendikbud.
Tanpa sistem pembilasan (flush) yang memadai, kotoran tidak akan terdorong sempurna ke septic tank, sehingga menimbulkan bau, menjadi sarang penyakit, dan tidak higienis bagi siswa-siswi dan tenaga pendidik atau guru di SD tersebut.
Jika dalam dokumen kontrak dan RAB APBD Bengkalis tercantum pengadaan tangki kloset/cistern namun tidak dipasang di lapangan, maka proyek tersebut diduga terjadi *pengurangan volume pekerjaan* yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis dan Inspektorat untuk segera turun melakukan audit dan pemeriksaan terhadap proyek MCK atau WC di SDN 33 Mandau tersebut, serta meminta pertanggungjawaban kontraktor pelaksana.
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.












