Duri,”matahukum.id – Diduga seorang laki-laki berinisial MW (23) warga Kelurahan Talang mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, sering mengganggu istri orang lain melalui pesan singkat atau kiriman melalui chatting-chatting, dirungkus oleh team Opsnal Reskrim Polsek Mandau dan di jerat ke dalam Perkara Penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, kepada media online matahukum.id pada Selasa 23 Oktober 2026 menyampaikan telah berhasil meringkus terduga pelaku pada saat melarikan diri ke wilayah Jalan Desa Harapan.
Begini kronologisnya, Berawal saat itu seorang laki-laki berinisial SH (26) warga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau, sedang mencari temannya saudara (DO) di Taman Wonosobo di Jalan Wonosobo Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau, sampai di sekitar tempat kejadian perkara, pelapor berhenti dan memanggil temannya pelapor saudara (DO).
Namun tiba-tiba terlapor berinisial (MW) berdiri dan mendekati pelapor dengan berkata “ Ngapa Kau mencari-cari aku kemarin?
“Dan pelaporpun mejawab mengapa kau ngechat – ngechat istriku,”.
terlaporpun tidak terima dan mengajak pelapor bertinju.
Karena di tempat kejadian ramai, pelapor pergi menjemput saksi kerumah untuk menemani pelapor.
Karena kuatir nanti terlapor mengeroyok pelapor.
Setelah itu pelaporpun kembali bersama saksi ke tempat kejadian perkara, sampai di TKP pelapor dan terlapor langsung sama-sama saling menyerang.
Disaat pelapor hendak menendang terlapor, pelapor terjatuh dan terlapor menyeret pelapor ke jalan aspal dan setelah itu terlapor lengsung duduk di atas dada pelapor dan di saat itulah terlapor memukul wajah pelapor berulang-ulang.
Melihat wajah pelapor sudah mengeluarkan darah, saksi langsung melerai perkelahian tersebut dan terlaporpun kabur melarikan diri.
Setelah kejadian itu, Pelapor menunggu abangnya guna di bawa kerumah bidan untuk berobat.
Atas kejadian tersebut wajah pelapor luka lebam, hidung luka robek dengan 3 jahitan dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Begini kronologis penangkapannya, Pada Hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026 Sekira pukul 22.20 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku Penganiayaan (Pasal 466 KUHP), sedang berada di Jalan Sudirman Simpang Lampu Merah Desa Harapan Kelurahan AirJamban Kecamatan Mandau.
Selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke Jalan Sudirman Simpang Lampu Merah Desa Harapan.
Sesampainya di tempat tersebut, team langsung mengamankan satu orang bernama MW.
Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.












