Diduga Menyerang Petugas Dengan Sebilah Parang Pelaku Dipiting Polres Bengkalis

Polres Bengkalis Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Proses Hukum Dugaan Penyerangan terhadap Aparat Penegak Hukum Menggunakan Sebilah Parang Akibat Pengaruh Narkotika

Bengkalis,”matahukum.id – Polres Bengkalis berhasil memiting dan mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga melakukan penyerangan terhadap aparat penegak hukum menggunakan sebilah parang di Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi saat personel Polsek Bengkalis bersama masyarakat melaksanakan quick response menindaklanjuti adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menimbulkan keresahan di wilayah Desa Prapat Tunggal.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H. menjelaskan, personel kemudian melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan laporan masyarakat tersebut.

Saat petugas tiba di lokasi dan mengetuk pintu rumah serta mengucapkan salam, pria berinisial S yang berada di dalam rumah diduga membangunkan istrinya dan meminta mengambil sebilah parang.

Tidak lama kemudian, S keluar dari rumah dengan membawa sebilah parang dan diduga melakukan penyerangan dengan mengejar ke arah aparat yang berada di lokasi. Petugas kemudian mengambil langkah pengamanan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan personel maupun masyarakat.

Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan satu buah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

S diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan diduga melakukan penyerangan terhadap aparat dalam kondisi yang dipengaruhi narkotika. Namun, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan fakta serta keterkaitan antara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tindakan yang dilakukan.

Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 18 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H. menyampaikan bahwa terhadap perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Terhadap yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya,” jelasnya.

Polres Bengkalis menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengancam keselamatan aparat maupun masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *