Polsek Mandau Sergap HR Warga Bathin Solapan

Duri,”matahukum.id – Warga Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, HR (46) disergap Polsek Mandau di Jalan Duri Dumai KM 12 Desa Kulim Kecamatan Bathin Solapan.

Penyergapan tersebut dilakukan oleh team opsnal polsek Mandau atas tuduhan dugaan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.

Team Opsnal Polsek Mandau juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP, Uang tunai Rp. 192.000.00 (seratus sembilan puluh dua ribu) 1 (satu) helai tisu warna putih, 1 (satu) plastik pack kecil.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui Kasi Unit Humasnya Betty kepada media matahukum.id mengungkapkan kronologisnya begini, Pada hari Senin tanggal pada Senin 14 September 2026 sekira pukul 17.30 WIB, team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Duri Dumai Km 12 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Berbekal informasi tersebut team Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke Jalan Duri Dumai Km 12, yang dimaksud, Sesampainya ditempat tersebut team petugas mengamankan 1 (satu) orang bernama inisial HR ditemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu, barang haram tersebut ditemukan didalam pakaian dalam tersangka, dari pengakuan tersangka barang Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari JK (DPO).

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *