Pekanbaru,”matahukum.id — Ketua Umum DPP Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia (KIPPI), Nelson Hutahaean, mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi mengenai penggunaan anggaran pemerintah yang beredar di media sosial.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul munculnya konten di media sosial TikTok yang membahas anggaran pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, termasuk informasi mengenai anggaran publikasi yang disebut mencapai Rp9,1 miliar.
Nelson mengatakan, informasi mengenai anggaran pemerintah sebaiknya dilihat berdasarkan dokumen resmi serta dikonfirmasi kepada instansi terkait. Menurutnya, angka yang muncul dalam sebuah konten belum tentu menggambarkan keseluruhan struktur dan penggunaan anggaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung mengambil kesimpulan dari informasi yang beredar di media sosial. Perlu dilihat sumber datanya dan dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait agar informasi yang diterima lebih utuh,” ujar Nelson, Jumat (11/9/2026).
Ia menambahkan, KIPPI turut mencermati informasi mengenai anggaran publikasi di lingkungan Diskominfotiksan Pekanbaru. Menurutnya, penyebutan angka Rp9,1 miliar perlu dijelaskan berdasarkan dokumen anggaran dan peruntukannya sehingga masyarakat tidak mendapatkan pemahaman yang keliru.
“Kalau menyangkut anggaran publik, tentu yang menjadi rujukan adalah dokumen resmi. Dari sana bisa dilihat program, kegiatan, pagu, serta realisasinya,” katanya.
Nelson juga mengatakan, kerja sama pemerintah dengan perusahaan pers dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat perlu dipahami sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, adanya media yang memperoleh kerja sama publikasi dan adanya media yang tidak memperoleh kerja sama pada tahun berikutnya merupakan hal yang perlu dilihat berdasarkan kebijakan, ketersediaan anggaran, serta mekanisme kerja sama yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
“Kami berpandangan bahwa dasar dan mekanisme kerja sama publikasi perlu dapat dijelaskan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami prosesnya dan tidak hanya melihat dari angka yang beredar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar informasi mengenai belanja publikasi tidak serta-merta dibandingkan dengan belanja pembangunan seolah-olah merupakan satu pos anggaran yang sama.
Menurut Nelson, keduanya memiliki fungsi dan peruntukan berbeda dalam struktur APBD. Publikasi pemerintah, kata dia, berkaitan dengan penyampaian informasi dan komunikasi kepada masyarakat, sedangkan belanja pembangunan diarahkan pada program pembangunan sesuai perencanaan pemerintah daerah.
“Yang terpenting adalah bagaimana setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan memberikan manfaat sesuai tujuan programnya,” katanya.
Nelson menegaskan, KIPPI tidak bermaksud menghalangi masyarakat dalam mengkritisi penggunaan anggaran pemerintah. Sebaliknya, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan uang negara.
Namun, ia meminta kritik dan informasi yang disampaikan ke publik tetap didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan masyarakat kritis terhadap penggunaan anggaran pemerintah. Tetapi kritik harus dibangun berdasarkan data yang benar, bukan hanya berdasarkan informasi yang belum diverifikasi,” tuturnya.
Nelson juga mengingatkan media maupun pengguna media sosial agar memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam sebuah informasi.
“Kalau ada pihak yang disebut atau dipersoalkan dalam sebuah pemberitaan, berikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Dengan begitu, masyarakat memperoleh informasi yang lebih berimbang,” pungkasnya.(rls)












