Duri,”matahukum.id – Saat berbelanja di sebuah warung di wilayah Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB, seorang karyawan RS (26) mengalami kerugian pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna hitam saat di tempat parkiran.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui Unit humasnya Betty menyampaikan kronologisnya begini, Pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB, di Kel/Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau.
Telah terjadi Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda New Beat Sporty, Warna Hitam, No.Pol -, An. RS yang dilakukan oleh orang yang tidak saya ketahui.
“Kejadian tersebut berawal kakak saya bernama : RA meminjam sepeda motor tersebut hendak pergi ke warung, selang beberapa jam kemudian kakak saya tersebut pulang dengan berjalan kaki, kemudian ia menceritakan bahwa saat ia berbelanja, ia memarkirkan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang dan saat ia hendak pulang ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada / hilang.
Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Begini kronologis penangkapannya, Pada Hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026 Sekira pukul 16.30 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku Pencurian (Pasal 477 KUHPidana) sedang berada di Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.
Selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke TkP Sesampainya Team Opsnal Polsek Mandau mengamankan 1 (satu) orang tersangka AY als AR, (29) warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, setelah di introgasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian.
Atas perbuatanjya tersangka dijerat ke dalam Pasal 477 KUHPidana dugaan Pencurian Sepeda Motor. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)












