Duri,”matahukum.id – Berselang lebih kurang satu jam setelah tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau meringkus sorang laki-laki terduga pelaku pencurian Emas, dengan cara membongkar rumah korban seorang perempuan berinisial WG warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau juga berhasil mengungkapkan jaringan penadahnya Emas hasil curian atau Emas ilegal tersebut.
Kapolsek Mandau, AKP I Mada Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betti pada Senin tanggal 24 Agustus 2026 membenarkan bahwa telah mengamankan R.K (24) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau, sebagai terduga penadahnya dan di jerat ke dalam Pasal 591 KUHPidana.
“Berselang lebih kurang hanya satu jam setelah tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau meringkus terduga JA (29) warga Jalan Sakinah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, langsung di geledah tempat pelaku penampungan Emas hasil curiannya.
Begini Peristiwa tersebut terjadi, sebelumnya sewaktu tersangka JA yang menjual hasil Pencurian Emas kepada pemilik Toko yang bernama R K pada hari Jumat tanggal 31 Juli sekira pukul 09.56 WIB, dan R K membeli emas tersebut seharga Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), Emas tanpa surat, dan R K menjual Emas tersebut ketoko EMAS NIRWANA.
Berdasarkan Laporan tentang Pencurian pasal 476 KUHPidana dan dikembangkan penadahan pasal 591 KUHPidana.
Team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku Penadahan tersebut berada di tokonya (Toko Perhiasan Perak Permadani) di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau.
Selanjutnya team langsung menuju ke toko pelaku di Jalan Jendral Sudirman, Sesampainya ditempat tersebut team mengamankan tersangka pelaku, team langsung mengamankan tersangka R K setelah di introgasi tersangka mengakui perbuatannya.
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti berupa (satu) unit HP merek I-Phone dan Foto Transaksi jual beli emas hasil curian di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)












