Simalungun,(Matahukum.id)–mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik(KIP) sebagai dasar hukum masyarakat untuk kemudian melakukan konfirmasi dan investigasi terkait proyek pembangunan pemerintah pusat dan daerah.
Berdasarkan hasil pantauan awak media dan team di lapangan terkait proyek pembangunan pengaspalan jalan lintas perdagangan sei Langge menjadi sorotan masyarakat perlu untuk kemudian di lakukan konfirmasi dan investigasi proyek tersebut.
Salah seorang Masyarakat saat di konfirmasi awak media ini menegaskan, kita dari masyarakat aneh melihat proyek pengaspalan di jalan lintas perdagangan sei Langge, pasalnya papan proyek tidak jelas, terkadang di pasang terkadang tidak, ada apa dengan proyek tersebut….
Terkait hal tersebut diatas team Awak Media Melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada para pihak konsultan dan pengawas proyek yang pembangunan Pengaspalan Sulit untuk di temui Hendra melakukan koordinasi.
Dalam hal ini kita dari team awak media dan masyarakat meminta agar bapak gubernur Sumatera Utara untuk kemudian melakukan cross check kelapangan, pasalnya kita dari masyarakat Awak Media tidak dapat melakukan koordinasi dengan pihak pengawas di lapangan, sementara proyek pengaspalan tersebut di atas nilai kontrak Sangat pantastis.
R, Dmk












