Sepeda Motor Buruh Dicuri Pelaku Diringkus Polsek Mandau

Duri,”matahukum.id – Seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh, H (52) warga Jalan Siak RT. 003 / RW. 005 Kel/Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, merasa sepeda motornya raib di garasi rumahnya, mengetahui hal itu kemudian melaporkannya kepada pihak Polsek Mandau.

Menurut Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A melalui Unit Humas Polseknya menjelaskan, Kronologis kejadiannya begini, saat itu 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih BM 4360 DAG nomor rangka MH1JM0214MK582414 nomor mesin JM02E-1579470 milik pelapor selalu diparkirkan di dalam garasi rumahnya.

Kemudian saat hendak memakai sepeda motor tersebut, pelapor mendapati sepeda motor telah hilang.

Setelah mencari beberapa hari, saksi 1 mendapat informasi dari adik pelaku atasnama. BAYU bahwa sepeda motor milik pelapor telah digadai pelaku di jalan Rokan kepada seseorang yang bernama RENO.

Kemudian saksi 1 bersama dengan atasnama BAYU pergi menjumpai penerima gadai motor tersebut namun sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada lagi dengannya.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 wib, saksi 1 berhasil menemukan pelaku di dalam pasar Mandau, setelah ditanyakan kepada pelaku perihal sepeda motor tersebut pelaku mengakui kalau sepeda motor pelapor telah digadaikannya di jalan Rokan.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Oleh Polsek Mandau Berdasarkan dari Laporan Polisi LP/B/333/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK–MDU, Pada Hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 Sekira pukul 00.15 Wib Unit reskrim Polsek Mandau yang sedang berada dipolsek mandau mendapatkan pelaku yang saat itu dibawa langsung oleh korban yang mana sebelumnya korban mengamankan pelaku dipasar mandau kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kemudian korban menyerahkan pelaku ke unit reskrim dan setela diintrogasi pelaku mengakui perbuatanya dan pelaku mengakui sepeda motor tersebut sudah digadaikannya lagi ke saudara RENO.-

Reskrim Polsek Mandau langsung meringkus terduga IS (33) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, beserta barang buktinya sebuah BPKB dan STNK serta pelaku dijerat kedapam pasal Pasal 476 KUHP. Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *