Duri,”matahukum.id – Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan pada Selasa (4/8/2026) dini hari, sementara kejadian berlangsung pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Korban Hafizat Hakim, yang merupakan relawan Dapur MBG, melaporkan bahwa dirinya diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua pria berinisial U.P. dan A.S.. Keduanya diketahui memiliki keterkaitan sebagai pemasok (supplier) ayam ke Dapur SPPG Desa Koto Pait Beringin.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa bermula ketika korban sedang berada di dapur. Kedua terlapor datang menemui korban dan salah seorang diduga memukul wajah korban menggunakan tangan sebanyak satu kali. Peristiwa tersebut diduga dipicu karena para terlapor merasa usaha mereka sebagai pemasok ayam tercemar setelah adanya laporan bahwa ayam yang dikirim ke dapur MBG dalam kondisi busuk.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian wajah dan melaporkannya ke Polsek Pinggir untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pinggir telah menerima laporan polisi, menerbitkan surat visum, memeriksa pelapor, meminta keterangan para saksi dan menahan terlapor, melakukan gelar perkara, serta melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta segera melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak pidana melalui Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.(rls)
☆Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.☆












