Duri,”matahukum.id – Polsek Mandau Polres Bengkalis baru-baru ini telah melakukan penangkapan terhadap lima orang warga Duri di sebuah lokasi kost yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Riau.
Untuk diketehui bahwa, seseorang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dapat di penjara, dengan adanya hasil tes urine positif dapat menjadi sebagai bukti permulaan yang sah.
Namun tidak cukup hanya itu, penyelidik juga tetap memerlukan keterangan saksi, barang bukti, dan pemeriksaan lanjutan untuk menetapkannya seseorang sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Perlu diperharikan juga bahwa, adanya hasil tes urine pun bisa menunjukkan zat positif meskipun seseorang tidak pernah menyalahgunakan narkotika, hal ini bisa terjadi akibat mengkonsumsi obat-obatan resep yang diberikan oleh dokter tertentu yang mengandung zat turunan narkotika/opioid.
Dwngan adanya tindakan Asesmen Medis dan Psikososial sangat vital untuk menentukan apakah seseorang murni sebagai korban narkotika yang perlu dipulihkan oleh Negara atau memang sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. yang didampingi oleh Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. melalui Kasi Humas Polres Bengkalis membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan lima orang warga pada Sabtu 11 Juli 2026 sekira pukul 21.30 WIB. di sebuah lokasi kost yang berada di belakang Rumah Makan Kota Buana Duri, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 Polres Bengkalis terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku,” ujar Kapolsek Mandau.
Adapun lima orang warga yang diamankan masing-masing berinisial M (45), AP (24), TC (45), HKP (27), dan SL (43), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil pemeriksaan awal, kelima terduga pelaku dilakukan pengecekan urine dan didapati hasil positif (+) mengandung narkotika.
Kapolsek Mandau menambahkan, saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(mir)












