Baru Menjabat Kapolsek Mandau Langsung Nangkap DC Warga Sebanga

Duri,”matahukum.id – Team Opsnal Polsek Mandau mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di daerah Sebanga dan sekitarmya, diduga pelaku melakukan tindak pidana membeli dan menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB. di Jalan Gajah Mada KM.02 Sebanga RT.6/RW.8 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K melalui Kasi Humasnya kepada matahukum.id membenarkan adalanya telah melakukan penggeledahan dan pengamanan serta menahan terduga seorang laki-laki yang mengaku nama Dony Chalfio Santosa (47) alias Doni beserta barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu serta unit Handphone merk Vivo warna Hijau Lumut.

Pelaku dijerat kedalam pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana.

Tersangka tersebut mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut dari Andre (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *