MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN–Simalungun.. mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). sebagai dasar hukum masyarakat dan awak media untuk kemudian melakukan konfirmasi dan investigasi terkait proyek pembangunan pemerintah pusat dan daerah.
Berdasarkan hasil pantauan team Awak Media dan lembaga swadaya masyarakat terkait hal proyek pembangunan di Desa Nagori Dusun Ulu Senin tanggal 06/07/2026. Perlu untuk kemudian di lakukan konfirmasi dan investigasi dengan pihak kepala Desa selaku penyelenggara negara dan penggunaan anggaran.
Pangulu dusun ulu saat di konfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya, tidak diangkat, dan kemudian handphone Awak Media di blokir oleh pihak kepala Desa tersebut di atas.
Menurut keterangan salah’ seorang warga masyarakat dusun ulu.menegsskan , kegiatan proyek pembangunan di Desa Nagori Dusun Ulu Perlu bang untuk kemudian di lakukan konfirmasi, pasalnya proyek pembangunan pemerintah perlu untuk kemudian di kawal oleh masyarakat dan awak media beserta lembaga swadaya masyarakat **katanya**
Terpisah awak media ini melakukan konfirmasi dengan salah seorang aktivis Juli Manik, mengatakan, proyek pembangunan pemerintah yang sumber dana dari pajak rakyat perlu untuk kemudian kita lakukan konfirmasi dan investigasi, pasalnya, kegiatan proyek pembangunan pemerintah dapat berpotensi merugikan Negara ketika kita dari masyarakat tidak melakukan cross check kelapangan.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan pihak ke tiga, sering kita temukan pelanggaran dalam bentuk yang berbeda dalam suatu sistem dalam bentuk penyalahgunaan, yang berakhir kuatt dugaan adanya ketidak sesuaian kinerja yang kemudian berpotensi merugikan Negara*tegas nya*
Team












