MATAHUKUM.ID/Pekanbaru – Geliat Pelaksanaan Pemilihan Umum kepala daerah pada November 2024 nanti sudah mulai terasa, baliho – baliho bakal calon mulai bertebaran, begitu juga dengan partai partai politik mulai melakukan penjaringan melalui pendaftaran bakal calon, hal serupa juga akan dilakukan oleh Partai NasDem di Provinsi Riau, secara resmi DPW Partai NasDem Provinsi Riau dan seluruh DPD Kabupaten/Kota akan membuka pendaftaran untuk Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur , Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati pada Tanggal 1 s/d 7 Mei 2024, pendaftaran dan pengambilan formulir dapat dilaksanakan di Kantor DPW dan DPD Partai NasDem.
Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Riau, Yopi Arianto,’membenarkan hal tersebut, Yopi menyampaikan, pembukaan dan pelaksanaan pendaftaran dilakukan berdasarkan instruksi DPP melalui Surat yang dikirimkan kepada DPW seluruh Indonesia perihal pembukaan pendaftaran calon calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, pendaftaran ini terbuka untuk umum, jadi tidak ada larangan bagi siapapun, silakan para tokoh dan figur – figur yang ingin maju nanti dan ingin mendapatkan dukungan Partai NasDem untuk mendaftarkan serta mengikuti proses yang akan dilaksanakan oleh Partai NasDem, begitu juga bagi kader – kader Nasdem juga diharuskan mengikuti proses-proses yang sudah ditetapkan oleh DPP.
Sementara itu, Ketua Bappilu DPW Partai NasDem Provinsi Riau, Dedi Harianto Lubis menyampaikan, bahwa untuk persiapan, DPW akan mengadakan rapat bersama seluruh DPD Partai NasDem SE Provinsi Riau, guna melakukan koordinasi dan pemantapan, sehingga proses yang dilakukan sesuai dengan instruksi DPP.
Diketahui juga, bahwa disetiap daerah tentunya ada kader kader potensial dari internal yang berkeinginan maju baik dalam pilgubri maupun pilkada kabupaten kota, dan semua juga tetap harus melalui berbagai proses yang sudah ditetapkan oleh DPP, sebut saja Yopi Arianto dan Edy Natar Nasution yang digadang – gadangkan akan bertarung pada Pilgubri, semua tetap harus ikut proses, tutup Dedi.
(Rilis)