Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Berkat Laporan Masyarakat melalui Call Center 110
Bengkalis,”matahukum.id – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali membuahkan hasil. Berkat informasi masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110, Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si yang didampingi Kapolsek Mandau Kompol Primadona melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 terkait adanya sebuah rumah kosong yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Jalan Perumahan Bumi Hijau, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
“Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan dua pria berinisial D (45) dan MRP (29) yang berada di dalam lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah kaca pyrex yang disimpan di dalam tas milik salah satu terduga pelaku,” ujar AKP Tidar Laksono.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A alias AJ yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tim Satresnarkoba telah melakukan upaya pengembangan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar Laksono mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam mendukung Program P4GN. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.












