Polisi Tangkap Berinisial F.B.R Warga Duri Dan N.A Warga Bengkalis

Bengkalis,”matahukum.id – Aparat Kepolisian Resor Bengkalis yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, pada Minggu (12/4/2026) dini hari berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.B.R (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 16, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu 12 April 2026 dini hari.

Sebelumnya juga pada Sabtu 11 April 2026 sekitar pukul 14.57 WIB. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis telah mengamankan seorang pria berinisial N.A (30) di sebuah rumah di Jalan Bangkinang Gang Al Muslihun, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang sempat terjatuh dari tangan pelaku.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah tas kecil yang diduga sengaja dibuang oleh pelaku.

Setelah diperiksa, tas tersebut berisi puluhan paket sabu siap edar.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi, 23 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,26 gram, 1 tas kecil warna biru sebagai tempat penyimpanan sabu, 3 plastik pembungkus kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan, 1 unit handphone sebagai sarana komunikasi, 1 buah tisu yang digunakan untuk membungkus barang.

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung methamphetamine. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peristiwa yang sama juga di lakukan oleh team Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, terhadap pria berinisial N.A (30) di sebuah rumah di Jalan Bangkinang Gang Al Muslihun, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, dari tangan tersangka Polisi amankan dugaan Sabu 3,35 Gram.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni, 18 paket kecil dan 2 paket sedang narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 3,35 gram, 1 paket sedang narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,93 gram, 1 butir pil ekstasi, 1 unit handphone merk Samsung yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku dan diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan hasil tes urine, pelaku N.A dinyatakan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika menemukan atau mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami jaga,” tutup Kasat.(rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *