Satu Di Desa Balai Malam Satulagi Di Desa Air Kulim Ditangkap Oleh Satresnarkoba

Duri,”matahukum.id – Seorang pria berinisial S.A (28) di Jalan Desa Maju, Desa Balai Makam dan seorang pria berinisial B.S.D (29) di Jalan Lintas Duri–Dumai Km. 4, Desa Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, di tangkap Polsek Mandau Polres Bengkalis di duga terlibat peredaran gelap narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd tersangka diringkus dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Rabu (05/06/2024) malam dan Pada Senin (06/04/2026) dini hari serta melakukan penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencengangkan berupa 16 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,21 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone, plastik pembungkus kosong, timbangan digital, sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan siap untuk diedarkan. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G (dalam lidik) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tidak hanya sebagai pengedar, tersangka juga terindikasi sebagai pengguna. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif (+) Methamphetamine.

Kemudian terhadap berinisial B.S.D Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang berada di tangan pelaku.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa paket kecil sabu yang disimpan di berbagai tempat, termasuk di dalam tas kecil warna hitam.

Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,41 gram, 1 unit handphone, 1 kotak rokok, 1 tas kecil, serta 1 sendok yang diduga digunakan untuk keperluan konsumsi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran narkotika tersebut. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A.H, yang diketahui saat ini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tersangka juga mengungkapkan bahwa dirinya kerap diminta untuk mengambil narkotika dengan sistem “lempar” di wilayah tertentu, kemudian mengedarkannya kembali.

Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp300.000 setiap kali menjalankan aksinya, serta diberikan sebagian kecil narkotika untuk dikonsumsi sendiri. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.(rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *