Persempit Ruang Gerak Narkotika Polsek Mandau Sita 112 Pil Gila Dua Terangka

Bengkalis,”matahukum.id – Jajaran Polsek Mandau terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika diwilayah hukum Polsek Mandau Polres Bengkalis.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Pada Rabu malam, 1 April 2026, kembali mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di simpang Pokok Jengkol, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau.

Berbekal informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (29). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 82 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo A78 dan iPhone 11 Pro, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp4.200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tidak sampai disitu, kemudian Opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali memburu ke Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di depan kantor camat mandau, sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau juga berhasil meringkus seorang pria berinisial D.K alias I (25). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 30 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.335.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang, yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Mandau Kompol Prima menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif anggota di lapangan dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kapolsek Mandau mewakili Kapolres Bengkalis.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Mandau juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, serta pendokumentasian guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Mandau.

Upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *