Duri,”matahukum.id – Seorang Siswi sebut saja namanya adalah Bunga (17) warga Duri Bengkalis Riau, telah menjadi korban dugaan pesetubuhan anak dibawah umur oleh seorang laki-laki SPS (21) warga Jalan Utama RT. 001 RW.010 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur yang dimaksud dilakukan oleh tersangka terhadap korban di duga bertempat di Hotel Surya Duri, Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis – Riau.
Peristiwa persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Hotel Surya Duri tersebut, juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Mandau oleh (SF) dengan Laporan Polisi nomor : LP/97/III/2026/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU tanggal 01 Maret 2026 yang lalu.
Menurut Kapolsek Mandau Kompol Primadona melalui Kasi Humasnya menguraikan peristiwa persetubuhan anak dibawah umu sebagai berikut.
“Berawal korban melapor kepada pelapor (ibu korban) perihal tentang terlapor tidak bertanggung jawab kepada korban tentang keterlambatan datang haid dan korban-pun mengatakan kepada pelapor bahwa hari sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, terakhir terlapor mengajak dan meniduri korban di TKP dan sebelum-sebelumnya setiap sekali seminggu terlapor pulang dari mandah bekerja, terlaporkan membawa korban untuk berhubungan intim.
Terlapor meminta berhubungan badan, adapun antara korban dan tersangka sebelumnya memiliki hubungan berpacaran dari bulan Agustus dan terlapor sering melakukan hubungan badan terahdap korban.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan merasa malu selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyedikan lebih lanjut.
Begini Kronologisnya, Berdasarkan Laporan saudari SF (ibu korban), dengan Laporan Polisi nomor : LP/97/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, Tanggal 01 Maret 2026, perihal Persetubuhan Anak Di Bawah Umur dilaporkan Pada Hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 Sekira pukul 00.00 WIB, dan atas perintah Kapolsek Mandau melalui kanit reskrim polsek mandau, Selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau mencari pelaku tindak pidana dan diperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumahnya dirumahya tepatnya di Jalan Utama Wonosowo Kelurahan Talang Mandi.
Selanjutnya team langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku di dalam rumahnya untuk selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepada pelaku M.S diterapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Penjara paling lama 15 Tahun,”jelaskannya lagi.(mir)












