MATAHUKUM.ID/Dumai-Kejadian perkelahian yang terjadi di kampung kuliner jaya mukti beberapa waktu lalu antara pedagang dan pengunjung akhirnya berujung keproses di Kepolisian Resort Polres Dumai.(Sabtu 24 Mei 2025).
Penganiayaan yang dialami pengunjung berinisial siska pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 saat berbelanja di jalan janur kuning (Warung kuliner) BLOK D 15, RT.014, Kel. Jaya Mukti, Kec.Dumai Timur tepatnya warung mbak dewi, Saat itu oknum pelaku yang juga berjualan tidak jauh dari situ sempat mengeluarkan beberapa kali ucapan yang tidak pantas dan akhirnya terjadilah aksi penganiayaan terhadap korban yang sedang santai duduk.
Setelah kejadian tersebut korban yang berstatus pengunjung dan pemilik warung berinisiatif membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian berdasarkan bukti-bukti lebam ditelingga akibat dipukul broti, Saksi-saksi dan lainnya yang berada ditempat kejadian tersebut pada saat itu.
Saat ditemui awak media korban yang akrab disapa “Siska” Membenarkan atas kejadian tersebut, Iya memang benar saya ada dianiaya dan saya sudah buat laporan secara resmi di Polres Dumai”Ujarnya.
Bahkan pihak kepolisian juga pernah mencoba melakukan upaya mediasi perdamaian, Tapi saya tanya maksudnya damai seperti apa, Ini menyangkut mental dan harga diri saya serta pemilik warung loh”Tutupnya mengakhiri.
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada penyidik “BRIPDA Meiji Pebriyanti Silalahi” yang menangani permasalahan tersebut, Terkait perkembangan akan saya kirimkan kembali dari sp2hp ke pelapor, Perkara lanjut” Ucapnya singkat.
(Red/dul)












