Warga Perawang Dijerat Pasal 82 Dan Pasal 76 Tentang Perlindungan Anak 15 Tahun Penjara

Perawang,Riau,”matahukum.id – Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Samos Joni, pada Senin 01 April 2024, mengamankan satu orang warga perawang Inisial A (30) terduga Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya Pelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang dalam Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Perempuan di bawah umur tersebut.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Perempuan berumur 5 tahun inisial ZLPA yang dilakukannya di Perawang.

Hal tersebut di ketahui Penyidik setelah adanya Laporan Korban ( ibu Korban ) pada hari Sabtu 30 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB, yang mana awal kejadian ketika korban mengeluh sakit dibagian alat vitalnya kepada pelapor (ibu kandung korban). Pelapor menanyakan kepada korban perihal tersebut akan tetapi korban tidak mau menjawab

Pada hari Minggu  31 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB, pelapor menyuruh korban untuk mandi, akan tetapi korban takut, selanjutnya pelapor menanyakan lagi perihal yang terjadi kepada korban.

Akhirnya korban mengakui kepada pelapor bahwasanya alat kemaluannya telah di pegang oleh pelaku/terlapor dengan cara meraba- raba di seputaran area kemaluan korban.

“Pelaku Inisial A saat ini telah ditahan di Polsek Tualang.

Tersangka disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga meminta kepada kepada para orang tua di wilayahnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.(rilis/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *