Kandis – matahukum.id – Dalam rangka sosialisasi program Pencegahan Kekerasan terhadap perempuan dan anak, Polsek Kandis Polres Siak mengadakan acara sosialisasi “Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” di Cafe Budaya Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau. Sabtu, 21 September 2024.
Acara dibuka oleh Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K dan para Peserta kegiatan tersebut terdiri dari, Kanit Reskrim, Kanit Intel, Panit Binmas dan Panit Lantas, Lurah Kandis Kota, Kepsek SMKN 2 Kandis, Toga, Tomas, Siswa/Siswi dan perwakilan masyarakat lainnya.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menjelaskan,” Tujuan dari sosialisasi ini adalah mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berdasarkan data jumlah kasus yang melibatkan perempuan dan anak pada tahun 2024 terjadi peningkatan di bandingkan tahun 2023,” jabarnya.
Kapolsek Kandis ungkapkan,” Penyebab terjadinya kasus kekerasan pada anak pada umumnya karena kurangnya pengawasan dari orang tua, sehingga seperti pergaulan bebas., pengaruh lingkungan., faktor ekonomi., kurangnya pengetahuan tentang pendidikan seks pada anak dan gadget/gawai.
Pelaku pada umumnya orang – orang terdekat dengan korban dan seringkali insiden kekerasan seksual tidak dilaporkan karena biasanya korban takut akan pembalasan pelaku dan juga merasa malu selain itu, korban juga tidak berdaya dan kurang memiliki dukungan.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta dapat membagiakan ilmunya kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengurangi / menghindarkan segala bentuk gangguan / ancaman kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, selain itu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sehingga perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan dapat menyuarakan apa yang mereka alami.
Baik kekerasan psikis, fisik maupun seksual dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. tutup Kapolsek Kandis. (hen)