Undercover Buy Polsek Mandau Perangkap Terduga Pengedar Narkotika

Bengkalis,”matahukum.id – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis Pada Rabu malam, 25 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Bermula dari Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RA (34) dan DO (24). Saat dilakukan transaksi dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 (dua) unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Selanjutnya pengembangan informasi terkait peredaran narkotika, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali bergerak kewilayah Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. pada Rabu malam, 25 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB, berhasil meringkus seorang tersangka berinisial ARH (31) di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Mangga. dari tangan tersangka berhasil disita sebanyak 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital serta Uang tunai sebesar Rp1.750.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Prima menyampaikan bahwa, penangkapan bermula dari kegiatan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) yang dilakukan oleh tim opsnal dan berhasil meringkus ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka RA dan DO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ARH.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polsek Mandau akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.(rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *