Hukum  

Uang Kertas Dua Ribu Dan Dua Puluh Ribu Diduga Sebagai Alat Pembungkus Narkotika

Kandis,Riau,”matahukum.id – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Kabupaten Siak pada 20 April 2024 menangkap satu orang pria, diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Shabu, di Jalan Datuk Setia Amanah RT 001 RW 003 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

” Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut ” ucap Kompol David Richardo, S.I.K.

Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 20 April  2024 sekira pukul 00.20 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat 1 (satu) unit rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika Jenis Shabu.

Pada saat dilakukan penyelidikan saat itu diketahui adanya aktifitas orang-orang yang mencurigakan sedang lalu lalang dengan menggunakan sepeda motor kemudian Anggota Reskrim dengan didampingi oleh ketua RT setempat memasuki rumah kontrakan yang dicurigai tersebut.

Pada saat berada di dalam rumah diketahui ada seorang laki-laki yakni MT kemudian Anggota Reskrim melakukan penggeledahan badan ditemukan bungkusan plastik klip bening yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk putih bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,85 gram yang di balut dengan pecahan uang Rp 20.000 ,- (dua puluh ribu Rupiah) dan uang Rp 2.000 ,- (dua ribu Rupiah) yang diikat di dalam celana.

Pada saat ditanyai bahwa barang  yang ditemukan pada saat penggeledahan adalah miliknya yang didapat dari Sdr. AC (DPO) kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.” terang Kompol David Richardo, S.I.K

Diterangkan juga personil Unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti:

– 1 (satu) helai plastik klip ukuran sedang sebagai pembungkus
– 1 (satu) buah potongan pipet yang ujungnya telah diruncingkan dan disatukan dengan pipet pena yang digunakan sebagai sendok
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam tanpa Nomor Polisi
– 1 (satu) lembar pecahan uang Rp 20.000 ,- (dua puluh ribu Rupiah)
– 1 (satu) lembar pecahan uang Rp 2.000 ,- (dua ribu Rupiah)
dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Kandis apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat, Mari bersama kita perangi narkoba”, tutup Kompol David Richardo, S.I.K.(rilis/Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *