MATAHUUM.ID / SIAK – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan Raya Perawang – Minas KM 7 RT05 RK 10 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak (17/03/2024).
AP als P (40), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 (Satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 2 , 45 (Dua koma Empat Puluh Lima) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Raya Perawang – Minas KM 7 RT 05 RK 10 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu, atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu . Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 01.10 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan seorang laki laki yang berinisial AP als P di jalan Raya Perawang – Minas KM 7 RT 05 RK 10 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah yang bersangkutan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika yang duduga jenis shabu shabu yang disimpan dalam kotak rokok On Bold yang berada di dalam kamar rumahnya . Setelah Dilakukan intetogasi terhadap AP als P diakui adalah miliknya yang di peroleh dari T S (DPO).
Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti :
2 ( dua ) buah pipet yang sudah dimodifikasi
1 ( satu ) unit timbangan warna hitam
1 ( satu ) unit sepeda motor Vario BM 2417 SC .
1( satu ) unit HP merek OPPO warna biru
Dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza.
(Fiet)