Pekanbaru,Riau,”matahukum.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil mengamankan 4 orang komplotan Pencuri Dengan Pemberatan (Curat) spesialis pagar besi yang telah beraksi sebanyak 8 kali di salah satu rumah yang berada di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan.
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang pada Selasa 20/02/2024 mengatakan, ke-empat pelaku yang masing-masing berinisial WA (21), MS (20), MF (18) serta SH (16), pada Jumat, 26/01/2024 siang yang lalu, sekitar pukul 11.30 WIB, berhasil diamankan oleh petugas saat berada disalah satu warnet, di Jalan H Guru Sulaiman, Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
“Ke empat pelaku berhasil kita amankan usai beraksi pada Kamis 25/01/2024 siang lalu, mencuri pagar besi rumah korban Zulfari warga Jalan Melur Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan,”kata Kapolsek Senapelan.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban mengecek rumah milik orang tuanya yang kondisi sedang kosong kurang lebih selama 3 bulan.
“Setibanya di rumah tersebut korban melihat kondisi ornamen besi pagar yang sebelumnya terpasang pada pagar besi didepan halaman rumah sudah banyak yang hilang,” kata Kompol Noak.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada dirumah tersebut terlihat 4 orang tak dikenal mengambil ornamen pagar besi pagar tersebut dengan cara merusak menggunakan kayu sehinga ornamen besi dapat lepas dari kedudukannya dan perbuatan tersebut dilakukan berulang.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.30 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku keesokan harinya saat berada di salah satu warnet di jalan H Guru Sulaiman.
“Saat diintrogasi, para pelaku mengaku telah mencuri pagar besi milik korban sebanyak 8 kali, namun pengakuan tersebut masih kita dalami,” kata Kapolsek.
Sementara, barang hasil kejahatan telah dijual oleh para pelaku ke tempat penampungan barang bekas yang berada di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
“Semua barang hasil curian telah dijual oleh para pelaku ke tempat penampungan barang bekas dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kompol Noak.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pejara,” tutup Kapolsek.(rilis)