MATAHUKUM.ID / SIAK – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap dua orang Laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan Sukamaju gang Pasar RT 09 RW 02 Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, (18/03/2024).
SFT als M (19) dan AKP Als A (22) , diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 8 (Delapan) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 2,82 (Dua koma Delapan Puluh Dua) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Sukamaju Gang Pasar RT 09 RW 02 Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak , sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu , atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu .
Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.30 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan dua laki laki yang berinisial SFT alias M di alamat tersebut diatas setelah dilakukan penggeledahan didapati 2 (Dua) paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu di simpan dalam kotak rokok merek sampurna dilemparkan ke tanah dan setelah dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan SFT Als M masih menyimpan narkotika diduga jenis Shabu shabu di rumahnya
Saat masuk kedalam rumahnya di jumpai seorang laki laki sebagai teman SFT Als M yang mengaku berinisial AKP Als A.
Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap AKP Als A ditemukan 6 (Enam) paket Narkotika diduga jenis Shabu shabu yang di simpan dalam kamar dan mengakui narkotika diduga jenis Shabu Shabu dititipkan oleh SFT Als M dan mengakui diperoleh dari orang lain yang berinisial ME Als F (DPO).
Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti :
1 (satu) buah plastik warna putih .
1 (satu) buah kotak rokok merek sampurna
1 (satu) unit HP merek Samsung .
1 (satu) unit HP merek Vivo
2 (Dua) lembar uang pecahan Rp . 100.000
Dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza.
(Fiet)