Bengkalis,”matahukum.id – Reskrim Polres Bengkalis berhasil kandangkan tiga orang dugaan pelaku ilegal logging beserta barang buktinya pada titik koordinat 1°24′ 3″ N, 101°41’33” E. di Dusun Raja Air Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Riau.
Pengungkapan terkait dugaan pelaku tindak pidana ilegal logging oleh Reskrim Polres Bengkalis tersebut melalui Unit Tipidter Sat Reskrim polres bengkalis, sekira pukul jam 01.30 WIB, juga berhasil mengamankan barang bukti, 3 Unit Chainsaw, Kayu yang sudah di olah menjadi papan, 2 unit Parang, 1 Tali berwarna Hijau serta 3 orang diduga Pelaku tindak pidana Pembalakan Liar / Illegal Logging.
Pemberantasan ilegal logging tersebut di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H yang didampingi oleh Kanit Tipidter Polres Bengkalis Ipda Fachri Muhammad Mursid, S. Tr. K dan Bripka Rizky Paedagogie, S.H kemudian Brigpol Simon, Brigpol Agree Awan, MM. SH, Brigpol Ruben Simbolon, Brigpol Riyan Krisandi Silalahi, SH, Briptu Roby Anori, Bripda Rafly, Bripda Said Chesarta, Bripda Rizky M serta Bripda Pandoe R.
Menurut Kapolres Bengkalis menyampaikan kronologisnya begini, Pada Hari Selasa Tanggal 9 Desember 2025, Unit Tipidter Polres Bengkalis mendapat informsi bahwa ada Kegiatan “Pembalakan Liar / Illegal Logging” di Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, mencurigai tiga unit mobil hilir mudik sebagai sarana prasarana angkutan, oleh Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H Memimpin langsung Tim Unit Tipidter Polres Bengkalis untuk melakuakan Penyelidikan dan pengungkapan Pembalakan Liar / Illegal Logging di Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar laksamana, dan pada hari selasa tanggal 9 Desember 2025 Kasat Reskrim Polres Bengkalis dan Unit Tipidter Sat reskrim Polres bengkalis, Melakukan Penyelidikan di Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar laksamana, menurut Informasi yang di terima Bahwa banyak Mobil Truck keluar masuk pada malam hari Ke Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar laksamana, dengan membawa kayu dari hutan, Kasat Reskrim Polres Bengkalis bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres bengkalis melakukan Konsulidasi, Pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 Sekira pukul 00.30 WIB, Kasat Reskrim bersama tim bergerak ke arah hutan Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar laksamana, untuk jarak tempuh kedalam jutan tersebut sekira 7 KM, Bahwa sekeliling hutan tersebut sudah gundul karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung Jawab, dan sekira Pukul 01:30 WIB, Personil Unit Tipidter Polres Bengkalis mencurigai satu pondok rumah kayu yang mana di sekitar pondok tersebut ada kayu yang sudah menjadi kayu olahan seperti papan dan broti yang siap di jual dan ada juga mesin peralatan untuk memotong kayu seperti Chainsaw, Kasat Reskrim dan tim langsung melakukan Penggerebekan di satu pondok yang di curigai tersebut, Bahwa ada 3 orang laki laki yang sedang istirahat di dalam pondok tersebut, 3 orang laki laki tersebut mengakui bernama Udin, Rozali, dan Fajar, mereka mengakui bahwa mereka yang melakukan penebangan pohon tersebut, dan mereka Di perintah oleh saudara Putra, yang bertempat tinggal di Kecamatan Bandar Laksamana.
Mereka di gaji oleh saudara Putra per ton Kayu yang sudah di olah, dengan Jumlah Rp.1.000.000 / Ton (Satu juta rupiah), atas kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres bengkalis dan tim mengamankan 3 orang diduga pelaku ke kantor Polres bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.(mir)












