Residivis Doni Putra Dapat Hadiah Timah Panas

MATAHUKUM.ID/ROHIL–Seorang Residivis dan merupakan DPO bernama Doni Putra, warga Jalan Perniagaan Kepenghuluan Bagan Barat, Kecataman Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil diamankan Polsek Bangko, Polres Rohil.

Pelaku diamankan setelah melakukan tindak pidana Curas di Jalan Perniagaan, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecataman Bangko.dimana kejadian tersebut sempat viral di medsos.

Kapolres rokan hilir Akbp Andrian Pramudianto,Sh.Sik.Msi melalui Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T Sinurat, Jumat (19/1/2024) menerangkan, kejadian itu berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, sekira jam 02.10 Wib korban bernama Brankelli alias Aceng sedang tidur di depan kamar,terbangun dikarenakan merasa ada yang mau mengambil dompetnya, dan dia melihat sudah ada 2 orang tidak dikenal berdiri memakai topi dan masker dan salah satu pelaku langsung mencekik korban
Kemudian korban berusaha melawan dan menjerit minta tolong namun pelaku langsung memukul korban menggunakan gunting besi di bagian kepala sebanyak enam kali sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala.

Setelah kejadian pelaku melarikan diri lewat pintu depan rumah pelapor dengan membawa kotak rokok dari kayu yg berisikan uang sebanyak Rp. 900.000, berbagai macam rokok, 1 buah dompet warna hitam yang berisikan KTP, Uang Rp.1.4 juta dan Amplop Angpau 10 lembar.Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.300.000 dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy Turnip,SH.MH untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curas tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi dan tindakan kepolisian lainnya. Dimana perkara curas tersebut pada akhirnya menjadi viral di medsos, dan menjadi pembicaraan serta meresahkan masyarakat Bagansiapiapi.

Sementara itu Kanit reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy Turnip,SH.MH saat dikonfirmasi mengatakan Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko, diketahui bahwa pelaku adalah Doni Putra dan Deni. Yang mana Doni Putra merupakan residivis tindak pidana narkotika tahun 2020, dan resedivis tindak pidana pengancaman dan pemerasan disertai dengan penganiayaan pada tahun 2017. Serta DPO Polsek Bangko dalam perkara Curat Walet bulan Juni 2023
Sementara Deni merupakan resedivis curat. DPO Polsek Bangko dalam perkara curat bobol rumah pada bulan September 2023

Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib Unit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi bahwa pelaku Doni melarikan diri ke Kandis dan akan menuju ke Pematang Ibul Kecamtan Bangko Pusako.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. berangkat dari Bagansiapiapi menuju Pematang Ibul dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil tentang keberadaan pelaku Doni yang diketahui sedang berada di Pematang Ibul, tepatnya di rumah makan Lorena.

Sekira pukul 16.00 wib dengan diback-up dan dibantu tim Resmob Satreskrim Polres Rohil, Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan tersangka Doni, kemudian dibawa ke Mako Polres Rohil dan dilakukan introgasi. Pelaku Doni mengakui telah melakukan curas tersebut bersama dengan Deni (DPO).

“Pelaku Doni juga mengakui bahwa dialah yang mencekik dan memukul korban dengan menggunakan gunting besi, dan bahwa hasil dari curiannya seperti kotak tempat penyimpanan uang, dan gunting besi yg digunakan untuk memotong kawat besi rumah korban, dompet korban berada dirumah Deni (DPO) di Bagansiapiapi. Sementara sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian berada di Kandis,” paparnya.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko langsung melakukan pengembangan menuju Kandis dan didapati sepeda motor tersebut. Kemudian pada saat di perjalanan dari Kandis menuju Bagansiapiapi Doni melakukan perlawanan kepada petugas, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka Doni dan berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan rumah Deni (Dpo) Beberapa barang bukti yang ditemukan seperti satu buah Dompet Warna Hitam (milik korban), satu buah kotak kayu (milik korban), satu buah kaleng rokok, gunting warna coklat (alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian).

(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *