PT SIR Halangi Tugas Wartawan Saat Meliput Penyelesaian Permasalahan Perpanjangan HGU

MATAHUKUM.ID / Perawang, Siak – Bahwa pada tanggal 08 Januari 2024 bertempat di Jalan Hang Nadim, Kampung Tualang, yang mewakili Masyarakat Okura Kelurahan Tebing Tinggi Kota Pekanbaru, Desa Meredan Barat dan Tualang menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Gubernur Riau terhadap proses perpanjangan Hak Guna Usaha PT Surya Intisari Raya (PT. SIR).

Tim Satuan Tugas Terpadu berdasarkan surat perintah tugas Gubernur Riau terhadap penyelesaian permasalahan tuntutan masyarakat melakukan kunjungan lapangan guna investigasi lebih mendalam ke PT. SIR Kabupaten Siak, Senin (08/01/2024).

Menurut Datuk Heri Iswanto ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau yang mendampingi kelompok masyarakat Okura, Meredan Barat dan Tualang mengatakan hal ini perlu adanya pengawasan.

Kunjungan lapangan tim Satgas sangat-sangat disayangkan ketika awak media mencoba untuk mencari informasi dilapangan, namun tidak diperbolehkan memasuki area kunjungan dari Tim Satgas.

Harapan terhadap keterbukaan itu ada, jangan menutup-nutupi, karena keterbukaan informasi sangat dibutuhkan atas investigasi satgas yang telah dibentuk, imbuhnya.

Dan itu juga diatur didalam UU Pers, yakni seperti terhalangnya hak Pers untuk mencari informasi.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

(Fiet – Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *