Polemik TPS-3R di Kulim Pekanbaru: Kurang Transparan dan Diduga Sarat Kepentingan

MATAHUKUM.ID | Pekanbaru – Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) di Jalan Obor, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, menuai kontroversi. Proyek yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat Pengelola (KMP) Mekar Melati ini dinilai tidak transparan dan diduga menjadi ajang keuntungan sepihak.

Minim Sosialisasi dan Transparansi Anggaran

Beberapa warga mengungkapkan bahwa sejak awal, proyek ini terkesan terburu-buru tanpa ada sosialisasi yang jelas. Mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, mulai dari pembentukan kelompok hingga penerbitan Surat Keputusan (SK).

Selain itu, anggaran pembangunan TPS-3R yang mencapai Rp500 juta juga menjadi sorotan. Pasalnya, warga yang mencoba meminta penjelasan terkait dana ini justru merasa dibungkam. Bangunan TPS-3R berukuran 10×8 meter ini juga diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) karena lokasinya terlalu dekat dengan rumah warga, berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Dugaan Manipulasi dan Pungutan Tak Wajar

Lebih lanjut, pengerjaan proyek ini diduga mengalami penggelembungan dana dalam pengadaan material. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pengerjaan TPS-3R hanya dilakukan oleh empat orang selama empat bulan. Bahkan, panitia proyek disebut hanya memilih pekerja tertentu, yang memunculkan dugaan adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp15 ribu per kepala keluarga. Padahal, menurut juknis, seharusnya 10 persen dari anggaran dialokasikan untuk biaya operasional tiga bulan pertama, sehingga warga tidak perlu dikenakan biaya tambahan.

Fakta di Lapangan: TPS-3R Tak Berfungsi Optimal

Investigasi yang dilakukan pada Februari 2025 mengungkap bahwa TPS-3R ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Alih-alih menjadi tempat pengolahan sampah yang mandiri, lokasi ini justru hanya dijadikan tempat persinggahan sementara, karena sampah tetap diangkut oleh PT Ella Pragama Perkasa (EPP).

Selain itu, ditemukan sisa dana sebesar Rp20 juta yang diklaim digunakan untuk pengurus, tanpa ada kejelasan penggunaannya.

Media ini mencoba mengkonfirmasi pihak DLHK kota Pekanbaru yang berhak mengawasi TPS 3R yakni sekdis Reza Fahlevi, S.STP., M.Si melalui pesan WhatsApp dan hingga berita ini di tayangkan belum memberi jawaban, demikian juga Lurah Mentagor saat dikonfirmasi juga memilih bungkam.

Kemudian media mencoba konfirmasi salah seorang pengurus yang bertugas sebagai bendahara di KMP TPS 3R mekar melati mentagor yang berinisial FA atas polemik tersebut dan mengatakan bahwa Sosialisasi sudah beberapa kali diadakan dan mengundang warga RW 011, Perihal transparansi anggaran silahkan di cek di kementrian, sudah kami pertanggungjawaban kan oleh kepala balai, dan ukuran bangunan bukan 10×8 tetapi 10×20.

“Boleh lihat LPJ di balai, berapa tukang yang dipakai, Nah untuk operasional 3 bulan pertama digunakan untuk gaji anggota dan operasional TPS 3R, Nah retribusi yang di lakukan adalah sesuai kesepakatan bersama warga, tidak pernah memaksa warga untuk ikut dalam operasional dan retribusi”.Ujar FA.

“Dan boleh dimintai keterangan kepada pihak PT ella, Bahwa residu kami memang PT ella yg mengangkat, silahkan kan konfirmasi, dan ditemukan dana 20 juta dari mana pak ?? Semua sudah kami konfirmasi ke pihak balai. Imbuh FA melalui pesan WhatsApp.

Lalu media ini mencoba menghubungi pihak PT.EPP mempertanyakan persoalan penjemputan sampah yang ada di TPS 3R, Salah seorang petugas yang enggan disebut namanya mengungkapkan memang ada melakukan penjemputan sampah.

“Kami memang menjemput sampah yang diluar dan terkait pembayaran kita tidak tahu, Kami juga rutin menjemput kalau sampah sudah banyak, Kadang bisa dua kali satu Minggu”. Terangnya.

Sebagaimana diketahui, Cara Kerja TPS3R Menjemput sampah dari tiap rumah Memilah sampah menjadi sampah organik, anorganik, dan sampah yang dapat didaur ulang, Mengolah sampah organik menjadi kompos atau pupuk

Mengolah sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam untuk didaur ulang sehingga bernilai ekonomis.(juknis).

DLHK Pekanbaru Diminta Bertindak

Menanggapi polemik ini, Bidnen Nainggolan, SH, seorang advokat muda dan warga Kulim, meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru segera melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh.

“Kita ingin ada pemeriksaan mendalam untuk memastikan apakah anggaran ini digunakan secara transparan dan sesuai prosedur. Jangan sampai proyek ini hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara warga yang dirugikan,” tegasnya.

Jika ditemukan adanya penyimpangan prosedur, ia berharap ada tindakan hukum lebih lanjut agar kasus ini tidak terulang di masa mendatang.

“Pembangunan dan pengelolaan TPS-3R ini patut diduga melibatkan permainan antara pihak pengelola dengan pihak terkait. Oleh karena itu, transparansi dan kejelasan hukum harus ditegakkan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *