Duri,Riau,”matahukum.id – Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku Tindak Pidana Perjudian Online jenis Higgs Domino, di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, Kab. Bengkalis.
Berbekal LP/A/19/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Polsek Mandau meringkus penyedia chip judi online Muhammad Aznan (22) dan sekaligus Laura Fuji Wara (33) sebagai pemain judi online di jerat ke dalam Pasal 303 Ayat (1) dan Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana.
Reskrim Polsek Mandau juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi 12 Warna Hitam. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna biru. Uang Tunai sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, SIK., MH melalui kasi humasnya menguraikan Kronologisnya begini, Pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap bandar dan pemain judi jenis online di wilayah hukum Polsek Mandau.
Selanjutnya pada pukul 21.30 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar dan pemain judi jenis online / Higgs Domino di Jl. Jend. Sudirman, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Setelah dilakukan interogasi awal, penjual chip higgs domino tersebut mengaku bernama Muhammad Aznan dan mengakui bahwa chip higgs domino tersebut adalah milik Bakri (DPO) dan pembeli chip tersebut mengaku bernama Laufa Fuji Wara.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses Penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.(mir)