MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN– mengacu pada undang-undang 1945 pasal 28 huruf f yang berbunyi, setiap Warga negara berhak untuk kemudian mencari, menyimpan , mengolah data, menyiarkan dan melaporkan ke pada aparat penegak hukum, sebagai dasar hukum masyarakat melaporkan yang di duga dapat berpotensi merugikan Negara.
Berdasarkan hasil pantauan team media ini di lapangan tepatnya di desa Talun Saragih kecamatan Bosar Maligas kabupaten Simalungun , terdapat proyek Siluman yang tidak memiliki plang proyek,, yang menjadi pertanyaan, apakah proyek tersebut milik bangunan pribadi dan atau milik bangunan negara yang sumber dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)..kamis tanggal 02/07/2026,, sekitar pukul 12.30. WIB.
Salam seorang warga masyarakat yang dikonfirmasi awak media ini menegaskan, ya bang kami pun tidak tahu ini proyek apa, tetapi yang jelas ini proyek pembangunan pemerintah dan terkait sumber dana dan siapa yang membangun kami masyarakat tidak mengetahui nya.
Kita Dari warga masyarakat hanya melihat saja dan besar harapan kami, bangunan tersebut dapat berguna untuk masyarakat luas, khusus nya di wilayah Desa Talun Saragih* katanya*
Terpisah awak media ini melakukan konfirmasi dengan salah seorang aktivis Juli Manik.menyatakan , setiap proyek yang di namakan sumber dana dari pemerintah pusat dan daerah, seharusnya itu semua harus di buat plang proyek, agar masyarakat dapat mengetahui sumber dana proyek tersebut di atas dapat kemudian tersebut secara umum ,yang mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun’ 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)..
Selanjutnya, ketika proyek tersebut milik pribadi dan atau masyarakat , ya tidak perlu untuk kemudian di buat plang proyek, pasalnya Milik pribadi bukan milik negara , pasalnya ketika sumber dana dari pemerintah pusat dan atau daerah harus di buat, agar masyarakat luas dapat mengetahui*tutup nya*
Team












