Matahukum.id/Rokan Hilir, Riau — Suasana yang seharusnya penuh kehati-hatian di lingkungan pelayanan kesehatan justru sempat terusik oleh sebuah perayaan internal. Pihak Ruangan Perinatologi RSUD dr. Pratomo, Bagansiapiapi, akhirnya angkat bicara dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegiatan yang digelar tanpa izin resmi manajemen rumah sakit.
Perayaan ulang tahun ruangan yang berlangsung pada 18 April 2026 itu menuai sorotan publik setelah dinilai kurang tepat dilakukan di tengah aktivitas pelayanan pasien. Permohonan maaf disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan, Dr. Haryana Tsai.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, pasien, keluarga pasien, serta seluruh pihak terkait. Kegiatan ini dilaksanakan tanpa sepengetahuan dan izin dari direktur maupun manajemen rumah sakit,” ujarnya.
Ia mengakui, kegiatan tersebut telah menimbulkan kegaduhan serta ketidaknyamanan, bahkan memicu perhatian luas di media sosial. Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip utama pelayanan kesehatan yang menjunjung tinggi ketenangan, profesionalisme, dan kenyamanan pasien.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni merupakan perayaan internal tanpa tujuan lain di luar itu.
“Tidak ada maksud lain. Ini semata-mata perayaan ulang tahun ruangan,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak Ruangan Perinatologi menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh. Ke depan, setiap kegiatan akan dipastikan berjalan sesuai prosedur serta tidak mengganggu pelayanan medis.
Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di tengah tuntutan pelayanan kesehatan yang sensitif, setiap aktivitas di lingkungan rumah sakit harus tetap mengedepankan etika, koordinasi, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Redaksi












